KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen wajib yang harus dibawa warga negara ketika bepergian ke luar negeri, entah untuk urusan wisata atau urusan bisnis. Untuk membuat paspor sendiri, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan akses dan cara yang cukup mudah untuk diikuti oleh seluruh masyarakat. Yaitu mengambil antrian dulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online, kemudian mengurus kelengkapan dokumen, foto, sidik jari dan wawancara di kantor imigrasi. Anda tinggal menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan, dan merunut urut seluruh langkah pembuatan paspor yang terbilang cukup mudah. Nah di sini, ada aturan tidak tertulis yang mengatakan bahwa penampilan harus rapi dan sopan untuk keperluan pas foto buku paspor.
Source: Kompas March 11, 2021 08:01 UTC