TEMPO/Ary SetiawanTEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Resor (Polres) Kupang memulangkan empat korban perdagangan manusia dari Aceh ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 14 Januari 2017 tengah malam. "Ada empat korban trafficking yang dipulangkan dari Aceh ke Kupang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang, Inspektur Satu Ebed Amalo di sela penjemputan empat korban trafficking di Bandara El Tari Kupang. Empat korban perdagangan manusia yang dipulangkan yakni EK, LL, SM dan DM. Keempat korban perdagangan manusia itu dijemput tiga penyidik Polres Kupang di Aceh. Dua di antaranya dipulangkan setelah menjalani hukuman penjara, karena dituduh mencuri handphone (HP) oleh majikannya di Aceh.
Source: Koran Tempo January 15, 2017 01:30 UTC