JawaPos.com – Pemberlakuan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional untuk Hongkong menuai kecaman dari negara luar. Seperti diketahui Tiongkok telah menyetujui proposal untuk pemberlakuan UU Keamanan Nasional untuk Hongkong meski kontroversial. Sementara kantor kementerian luar negeri Tiongkok di Hongkong menyebut pernyataan AS itu sangat angkuh, tidak masuk akal, dan tidak tahu malu. Dengan diimplementasikannya UU tersebut di Hongkong, para kritikus menyebut hal itu sebagai pukulan mematikan bagi otonomi dan kebebasan Hongkong. Undang-undang ini juga akan memungkinkan agen keamanan nasional yang berupa pasukan keamanan Tiongkok untuk beroperasi di Hongkong.
Source: Jawa Pos June 01, 2020 11:37 UTC