TEMPO.CO, Purwokerto - Empat anggota Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas. "Hasil dari penyelidikan kami, tersangka ditemukan saat ini empat orang dari anggota kepolisian," kata Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat merilis hasil penyelidikan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu sore. Selain empat polisi menjadi tersangka, Polres Banyumas masih memeriksa tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Jika tiga terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, tiga anggota Satpol PP itu akan dipidanakan bersama-sama dengan empat anggota Polres Banyumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas dari polisi akan bertambah, dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Source: Koran Tempo October 11, 2017 12:00 UTC