Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager development Binomo, Fakar Suhartami Pratama selaku guru Indra Kenz yang juga affiliator, dan Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin grup Telegram trading Binomo. Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Tim Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz, totalnya mencapai 43,5 miliar. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Indra Kenz ke Kejaksaan Agung. Nantinya, Chandra mengungkapkan, berkas perkara dari tersangka Indra Kenz akan diteliti jaksa dari Kejaksaan Agung.
Source: Jawa Pos April 08, 2022 10:54 UTC