Buni Yani Kecewa terhadap HakimTerdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersama tim kuasa hukum merasa kecewa. Sebab, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Buni Yani untuk menanggapi kembali tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap 9 poin eksepsi Buni Yani yang sebelumnya diajukan pada sidang tanggal 20 Juni 2017 lalu. Sementara menurut hakim, Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Baca selengkapnya di sini. Baca juga: Tanggapan Jaksa terhadap 9 Poin Keberatan Buni YaniBerikutnya, soal Bendera ISIS di Mapolsek Kebayoran Lama.
Source: Kompas July 04, 2017 23:08 UTC