JawaPos.com – Lima karyawan PT Kimia Farma bersekongkol menggelapkan obat-obatan. Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Angga dan Sugeng awalnya mendapat satu karton obat sirup Batugin yang isinya 48 botol dari Rochman pada Agustus 2020. ”Terdakwa bermaksud menjualnya tanpa faktur yang sah dari PT Kimia Farma,” ujar jaksa Suwarti di Pengadilan Negeri Surabaya. Rochman menyimpannya dulu di gudang PT Kimia Farma Jalan Jemursari sebelum memasukkannya ke mobil. Kepala Cabang PT Kimia Farma Surabaya Ahmad Syafi’i menyatakan, pihaknya mengetahui ada kekurangan barang yang digelapkan para terdakwa ketika mengevaluasinya.
Source: Jawa Pos March 06, 2021 05:03 UTC