Untuk menjalankan hubungan luar negeri yang baik maka diperlukan perwakilan diplomatik. Pengertian dari perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. Kapoor dalam buku International Law (1982) menyebutkan bahwa perangkat diplomatik berdasarkan Kongers Wina dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November 1818. Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut:Ambassador atau Duta BesarAmbassador disebut juga sebagai Duta Besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia. Minister Plenipotentiary and Envoy ExtraordinaryMinister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau menteri berkuasa penuh dan duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah ambassador yang bersifat sementara.
Source: Kompas June 09, 2021 04:41 UTC