50% Aturan Internal di KPK Bakal Berubah Jika UU Baru Berlaku - News Summed Up

50% Aturan Internal di KPK Bakal Berubah Jika UU Baru Berlaku


Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat setidaknya 50 persen atau setengah dari aturan internal KPK bakal berubah jika UU baru hasil revisi berlaku. Perubahan ini berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan tim transisi KPK terhadap poin-poin dalam UU KPK yang baru disahkan DPR pada 17 September lalu. "Identifikasi awal yang kami lakukan itu lebih dari setengah peraturan internal KPK akan berubah dengan adanya revisi undang-undang KPK ini, begitu nanti diundangkan dan berlaku," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Ini Alasan Jokowi Belum Teken UU KPKFebri belum dapat merinci aturan internal apa saja yang akan berubah jila UU baru berlaku. Perppu KPK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan MemaksaSalah satu poin pelemahan tersebut, yakni kewenangan penyadapan yang dipangkas, serta risiko kriminalisasi terhadap pegawai yang melakukan penyadapan karena adanya multitafsir dalam UU KPK baru.


Source: Suara Pembaruan October 10, 2019 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */