50% Lebih Dana Yang Diterima ACT Mengalir Ke Entitas Pribadi - News Summed Up

50% Lebih Dana Yang Diterima ACT Mengalir Ke Entitas Pribadi


Ivan menuturkan bahwa dari uang yang di terima ACT lebih dari 50% uang tersebut mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi. anak usaha ACT lah yang menerima aliran dana tersebut dan kemudian dana tersebut mengalir ke pengurus yayasan filantropi ini. “Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial,” ujar Ivan. Selain itu, terdapat tersangka lainnya yaitu Pembina ACT Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pengurus Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA). Mereka semua akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.


Source: Jawa Pos August 04, 2022 14:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */