JawaPos.com - Ada 5587 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang akan diblokir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Adapun 5587 IUP itu terdiri dari 3078 IUP Minerba yang surat keputusannya berakhir pada 31 Desember 2016 dan 2509 IUP yang berstatus non-clear and clean (CnC). Dia menerangkan, IUP tersebut tidak sekedar yang ada di daerah, melainkan juga IUP Penanaman Modal Asing (PMA) dan IUP lintas provinsi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Seluruh Data IUP bermasalah itu telah diserahkan kepada Ditjen dan kementerian lembaga yang hadir. Mengingat masih banyaknya administrasi rekomendasi yang harus diselesaikan, pihaknya pun akan mendatangi setiap provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi IUP yang sudah terlambat sejak 31 Januari 2017.
Source: Jawa Pos December 06, 2017 09:22 UTC