KOMPAS.com - Selain punya potensi keuntungan tinggi, menyewakan rumah juga memiliki potensi kerugian yang harus diperhatikan. Perhatikan klausul perjanjianAdanya perjanjian dapat mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Bagi Anda yang akan menyewakan rumah wajib memperhatikan pembayaran pajak penghasilan. Selain pajak penghasilan, ada pula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan. Jika Anda menyewakan rumah lengkap dengan perabot, maka perhatikan perabot yang ada.
Source: Kompas August 04, 2018 08:34 UTC