BEKASI, KOMPAS.com - Enam konten reklame di Kota Bekasi, Jawa Barat yang berada di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani diturunkan petugas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019). Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, satu reklame di Jalan Sudirman diturunkan karena ada ketidaksesuaian antara konten penayangan dengan izin yang dimiliki petugas. Petugas mencocokan data yang dimiliki dengan fakta di lapangan dimulai dari perbatasan DKI Jakarta menuju tengah kota hingga perbatasan Kabupaten Bekasi. Tidak hanya menurunkan konten reklame saja, petugas juga akan membongkar konstruksi reklame karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait. Sementara realisasi pajak reklame tahun 2018 lalu mencapai Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar.
Source: Kompas July 03, 2019 16:07 UTC