REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa diberikan di Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui ada kemungkinan vaksin Covid-19 di Tanah Air bisa bertambah, asalkan ada usulan atau kajian mengenai ini. Ia menambahkan, pihak-pihak yang bisa mengusulkan tambahan vaksin Covid-19 seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penghasil Vaksin Bio Farma. Tidak hanya itu, produsen penghasil vaksin dari luar negeri juga bisa mendaftarkan vaksin Covid-19 miliknya supaya bisa beredar di Indonesia ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Source: Republika December 20, 2020 08:26 UTC