ANTARA FOTO/Fikri YusufTEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat agenda reformasi kebijakan hukum yang dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla saat ini, belum memenuhi dan merealisasikan apa yang tertuang dalam Nawacita ke-4. Baca juga: Jokowi Kunjungi Pesantren Girikesumo Bicarakan Hari SantriDirektur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Oktober 2018 mengatakan ada tujuh poin yang menjadi fokus ICJR dalam menyoroti kinerja pemerintah Jokowi - JK. Reformasi Kebijakan PidanaTerkait hal ini, maka tidak dapat dipisahkan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sistem Peradilan Pidana AnakSistem peradilan pidana anak yang tak boleh luput dari fokus reformasi hukum pidana. Penguatan Kebijakan atas Perlindungan Saksi dan KorbanSelama ini, fokus yang diberikan oleh Jokowi dalam konteks tindak pidana kekerasan lebih difokuskan pada kebijakan penghukuman, bukan pada perlindungan korban.
Source: Koran Tempo October 20, 2018 22:30 UTC