7 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan YLBHI, Nih Pasal yang Dikenakan - News Summed Up

7 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan YLBHI, Nih Pasal yang Dikenakan


JawaPos.com - Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di depan kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/9) lalu. Ketujuh orang tersebut ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap 15 orang di depan kantor YLBHI. Terkait 22 orang yang sempat ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat, menurut Argo, mereka seluruhnya sudah dipulangkan. Termasuk delapan orang yang sempat diamankan Polda Metro Jaya. Yang jelas mereka tidak punya kartu anggota organisasi ataupun anggota ormas,” jelasnya dikutip dari Indopos (Jawa Pos Group).


Source: Jawa Pos September 20, 2017 03:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */