74 Guru Besar Desak Pimpinan KPK Batalkan Penonjoban 75 Pegawainya - News Summed Up

74 Guru Besar Desak Pimpinan KPK Batalkan Penonjoban 75 Pegawainya


JawaPos.com – Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyoroti Keputusan Pimpinan KomisiPemberantasan Korupsi yang meminta 75 pegawai KPK menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya ke atasannya. Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK. Bahkan MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK. Namun aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Secara umum, apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.


Source: Jawa Pos May 16, 2021 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */