9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan MencaciJum'at, 28 April 2017 | 18:59 WIBMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Seruan ini dimaksudkan agar penceramah tak memberikan materi bermuatan politis, ujaran kebencian dan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Penceramah juga diminta tidak menyampaikan materi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
Source: Koran Tempo April 28, 2017 11:48 UTC