JawaPos.com - Maraknya ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan memicu keresahan masyarakat di rumah ibadah membuat Kementerian Agama (Kemenag) merilis sembilan maklumat bagi para penceramah. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, maklumat itu ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia agar lebih cermat dalam menyeleksi para penceramah. "Ini untuk semua agama. Karena itu, maklumat tersebut dikeluarkan untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis, dan destruktif.
Source: Jawa Pos April 29, 2017 01:41 UTC