REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan calon jamaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya masih ditahan oleh otoritas Filipina diperkirakan dapat dipulangkan dalam waktu dekat. "Sebanyak sembilan WNI calon jamaah haji masih di Filipina. Sebelumnya, 177 calon jamaah haji WNI ditahan di Filipina karena menggunakan jasa travel yang memberangkatkan mereka secara ilegal dari negara itu. Sebanyak 168 dari calon jamaah haji itu kemudian berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Beberapa tersangka diantaranya adalah HR, Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT, Haji F alias A, Haji AH dan ZAP.
Source: Republika September 19, 2016 18:22 UTC