JawaPos.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total premi asuransi jiwa pada kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 57,45 triliun. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon berharap, pemerintah dapat memberikan relaksasi teknis pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI untuk diberlakukan secara permanen. “AAJI berharap agar revisi regulasi PAYDI dapat membantu menumbuhkan optimisme pasar unit link dengan memberikan kelonggaran penempatan investasi pada sub dana. Tentunya, penempatan investasi akan dilakukan dengan memenuhi unsur kehat-hatian berdasarkan hasil penilaian profil risiko nasabah,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/6). “Kontribusinya pun sangatlah besar, yakni 62,4 persen dari keseluruhan total Premi industri asuransi jiwa,” tuturnya.
Source: Jawa Pos June 08, 2021 16:30 UTC