REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T Wahyudi mempertanyakan dasar penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi. "Posisi ACTA akan turut serta mendukung Habib Rizieq dalam kasus tersebut," ujar dia. Tim pengacara Rizieq Syihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penzaliman. Rencananya, tim pembela hukum Rizieq akan menggelar konpers sebagai pernyataan sikap terhadap penetapan tersangka tersebut pada Senin (29/5) malam ini. Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza.
Source: Republika May 29, 2017 11:48 UTC