REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan protes terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, YANG melarang siaran langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektornik (KTP-el) yang digelar Kamis (9/3) lalu. AJI memandang tidak ada urgensi bagi pengadilan untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini. "Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas," kata Ketua Umum AJI Suwarjono melalui siaran persnya, Jumat, (10/3). Keputusan melarang siaran langsung dalam sidang kasus KTP-el itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priyana, Rabu (8/3) silam. Untuk mengatasi masalah itu, pengadilan bisa mengeluarkan kebijakan siaran langsung hanya untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan.
Source: Republika March 10, 2017 20:26 UTC