-Layar LED di dekat kantor Wali Kota Jaksel yang menyiarkan video dewasa, Jumat (30/9)JawaPos.com - Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) meminta pelaku penayangan video dewasa melalui sebuah videotron di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan yang sempat menggegerkan warga diproses secara hukum. Ketua AMLI Aip Syarifuddin menegaskan perbuatan penayangan videotron bermuatan film porno itu jelas merupakan pelanggaran. "Yang salah siapa, misalnya kalau biro reklame yang salah, biro reklame yang ditindak. Kalau oknum lain yang salah, oknum lain yang ditindak," tegasnya. Terkait wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang ingin memusnahkan seluruh videotron di Jakarta Aip Syarifuddin berpendapat, hal itu tindakan yang terlalu emosional.
Source: Jawa Pos October 01, 2016 04:52 UTC