JawaPos.com - PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan tegas mengecam pernyataan pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Pasalnya BFI melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu memberikan pernyataan bahwa gugatan APT terkait pembayaran dwangsom (uang paksa) tidak berarti apapun. Oleh sebab itu, gugatan yang diajukan oleh APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32 persen di BFI yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan PK MA No.240/2006, dijamin oleh hukum Indonesia. Tidak hanya dijamin oleh hukum Indonesia, Asido menambahkan, bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT yang saat ini masih dipegang secara tidak sah oleh BFI dan/atau para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006. Jadi, kalau saham BFI sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja.
Source: Jawa Pos October 13, 2018 11:15 UTC