“Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan Pabrik Gula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan Comissioning impor raw sugar,” tuturnya. Namun, faktanya tidak menambah jumlah luas tanam dan hablur gula, justru mematikan pabrik gula yang sudah ada. “Kami sampaikan bahwa penjelasan kami di atas, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Bagi Edy, dengan spesifikasi dan pembatasan izin impor raw sugar untuk pabrik rafinasi, maka akan lebih mempermudah kontrol dan pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya. Secara teknis, Edy menjelaskan, kebutuhan gula rafinasi di Jawa Timur bisa disuplai oleh pabrik gula rafinasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah dari 11 pabrik gula rafinasi yang mendapatkan izin impor dan beroperasi.
Source: Jawa Pos June 15, 2021 14:48 UTC