REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberikan perlindungan deportasi sementara dan izin kerja kepada warga Myanmar yang tinggal di negara ini. Menurut laporan, keputusan itu dilatarbelakangi pertimbangan adanya kudeta militer yang terjadi di Myanmar, serta situasi konflik dan kekerasan terhadap warga sipil di negara Asia Tenggara tersebut. Pernyataan lebih lanjut dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyebut krisis kemanusiaan tengah terjadi di sana. Oleh karena itu, warga Myanmar ditetapkan dalam status dilindungi sementara, sehingga mereka dapat tinggal sementara di AS. Perlindungan status sementara biasanya dibatasi untuk jangka waktu tertentu, seperti 12 bulan, namun dapat diperpanjang jika situasi konflik terus berlanjut.
Source: Republika March 13, 2021 05:26 UTC