HappyInspireConfuseSad(MEL)Cianjur: Kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah. Jika ada yang melanggar, akan dihadapkan dengan sanksi.Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan pada Idulfitri 1443 Hijriyah, pemerintah memberikan berbagai pelonggaran terhadap kebijakan mudik. "Silakan (ASN) mudik, tapi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," tegas Bupati Herman, Kamis, 28 April 2022.Bentuk sanksi bagi ASN yang melanggar kebijakan itu, sebut Herman, akan disesuaikan dengan aturan berlaku. Nanti Inspektorat yang akan menindaklanjutinya," ucap Herman.Baca juga: Pemkot Bandung Ancam Potong Tunjangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Herman juga menginstruksikan para tenaga kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit agar tidak mengambil cuti atau libur saat Lebaran. "Para tenaga kesehatan, khususnya di semua puskesmas yang ada di Kabupaten Cianjur tidak boleh cuti dan harus ada di tempat.
Source: Media Indonesia April 28, 2022 08:13 UTC