REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk libur usai cuti bersama Hari Raya Natal 2017. Bima mengatakan, apabila ada ASN yang ketahuan tidak masuk tanpa keterangan jelas atau meliburkan diri, maka ASN itu akan diberikan sanksi. Sekretaris Badan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Iceu Pujianti menjelaskan, ketentuan libur ASN mengikuti kalender nasional. Sejauh ini, BKPSDA belum mencatat permohonan cuti dari ASN pasca-cuti bersama Natal maupun Tahun Baru 2018. Tapi, kalau bersebelahan dengan cuti bersama hari raya, pasti ada kebijakan khusus jika ada yang indisipliner.
Source: Republika December 26, 2017 03:11 UTC