ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13, serta Tukin 50 Persen - News Summed Up

ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13, serta Tukin 50 Persen


HARIANRAKYATACEH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan. “Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022). ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.


Source: Jawa Pos April 15, 2022 15:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */