Industri dan Lingkungan di GresikJawaPos.com – Pemkab Gresik memang telah menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang kedapatan melanggar aturan soal dokumen lingkungan. Merujuk badan lingkungan hidup (BLH), tercatat hanya ada 96 industri yang sudah menaati syarat teknis pencegahan pencemaran air. Sementara itu, industri yang sudah memenuhi syarat teknis pencegahan pencemaran udara mencapai 128 perusahaan. ’’Jika dibandingkan dengan jumlah industri di Gresik yang sudah mencapai lebih dari 1.300, berarti jumlahnya sangat minim,’’ kata anggota komisi C DPRD Gresik, Mega Bagus Syahputra. Salah satunya minimnya perusahaan yang sudah memiliki sistem pencegahan pencemaran.
Source: Jawa Pos July 08, 2016 02:03 UTC