Ada 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Lebih dari Rp 124 Juta - News Summed Up

Ada 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Lebih dari Rp 124 Juta


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 Hijriah. Hingga Jumat, (14/6) lembaga antirasuah itu telah menerima 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel. KPK berterimakasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. “Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi,” tukas Febri.


Source: Jawa Pos June 14, 2019 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */