batampos – Pengadilan Agama Kelas 1A Batam mencatat, sepanjang tahun 2022 ada 2.046 kasus perceraian di Kota Batam. “Ya, untuk tahun 2022 lalu ada sebanyak 2.046 pekara yang diterima,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Azizon, Rabu (18/1/2023). Menurutnya, dari 2.046 kasus perceraian itu, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya. Kasusnya pun sama, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian yakni 1.436. Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.
Source: Jawa Pos January 18, 2023 22:07 UTC