Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Rinciannya, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. Berikut adalah rincian hari libur nasional 2018:- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi. Pada tahun 2017, libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak enam hari.
Source: Kompas October 03, 2017 10:52 UTC