SERANG – Bawaslu Kota Serang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri mengatakan, indikasi ada pemilih yang mencoblos dua kali dan anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Indikasinya ada dua, pertama ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih,” kata Fierly, Jumat (16/2/2024). Diduga pemilih yang mencoblos dua kali pindah pemilih dari TPS 6 ke TPS 7. Atas dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan.
Source: Republika February 16, 2024 12:08 UTC