Ketiga tersangka ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. Kendati demikian, kementerian juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terkait adanya pegawai yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta. Kasus yang diduga tergolong korupsi ini dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu. Guna menuntaskan kasus ini, ujar dia, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Khusus di Batam, Rahayu menuturkan, selama ini berbagai perbaikan telah dilakukan melalui perbaikan kebijakan/regulasi dan perbaikan dari sisi operasional.
Source: Koran Tempo June 26, 2020 05:03 UTC