JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih kebijakan yang kerap kali terjadi di antara kedua lembaga tersebut. Taufiqulhadi mengatakan, kedua kementerian ini merupakan pemangku kepentingan utama atas dua sektor paling penting yaitu KLHK berkenaan hutan, Kementerian ATR/BPN berkenaan dengan tanah. Karena tidak terjalin komunikasi, pejabat BPN sering mengeluarkan sertipikat hak milik. Dan jika antara kedua pihak terjalin komunikasi baik, hal seperti ini bisa dihindarkan. Kesepakatan ini dilakukan dalam pertemuan Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK beberapa waktu lalu.
Source: Kompas June 06, 2021 04:52 UTC