JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri kasus sumbangan Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio, Heriyanti. Kepala PPATK Dian Ediana Rae beralasan bahwa PPATK turut melakukan penelusuran karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang. Menurut dia, sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan. Menurut dia, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius. Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Source: Kompas August 03, 2021 10:29 UTC