Anggota Komisi I DPRD Bontang, Setyoko Waluyo mengatakan, dalam tempo waktu dua bulan, sejak Juni-Juli, DPRD untuk membahas sejumlah perda. Salah satu perda yang dibahas, yakni revisi terhadap Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. JawaPos.com BONTANG – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) akan merevisi 11 peraturan daerah (perda). Karena kita lihat saat browsing, yang ada tentang Perda Alkohol di Sleman, maka nantinya kita akan pergi ke Sleman untuk melakukan perbandingan. Jadi disana nanti kami akan mencari perbandingan terkait penerapan perda disana seperti apa,” ujar Setyoko.
Source: Jawa Pos June 05, 2016 19:07 UTC