Laporan tersebut akhirnya dijawab Komnas PA pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka. Menurut Komnas PA, istilah "Anjay" dianggap hal biasa jika digunakan sebagai bentuk pujian, kekaguman, serta tak memicu amarah subyek. Namun, Komnas PA juga menyebutkan bahwa jika istilah Anjay digunakan untuk merendahkan orang lain, maka hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana sebagai bentuk kekerasan verbal. Terkait jawaban dari Komnas PA tersebut, Lutfi pun mengucapkan rasa syukurnya, sambil menunggah ulang pernyataan resmi tersebut di akun Instagram miliknya. Toh ini juga demi bangsa kita, #Savenextgeneration!” tulis Lutfi dalam unggahan terbarunya, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Source: Koran Tempo August 29, 2020 10:30 UTC