Khususnya guru honorer kategori 2 (K2) yang sudah bertugas sejak 2005. Ia juga mempertanyakan kebijakan afirmasi pemberian 75 poin untuk Kompetensi Teknis yang diberikan kepada guru honorer dengan masa abdi minimal 3 tahun oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menyamakan mereka dengan guru honorer yang baru mengajar 3 tahun sungguh tidak adil,” sambungnya. Untuk informasi, seleksi guru PPPK dilaksanakan melalui serangkaian tes ujian untuk menilai 4 bidang, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, dan Wawancara. “P2G mendesak KemenPAN-RB dan BKN memberikan afirmasi khusus terkait lama mengajar bagi guru honorer peserta seleksi Guru PPPK,” pungkas Iman.
Source: Jawa Pos June 06, 2021 07:04 UTC