REPUBLIKA.CO.ID, BONDOWOSO -- Ulama ahli fiqih KH Afifuddin Muhajir MAg menegaskan bahwa menggunakan agama untuk kepentingan politik atau politisasi agama itu hukumnya haram. "Politisasi agama itu hukumnya haram, tapi mengawal politik dengan agama itu hukumnya wajib," katanya dalam seminar dan bedah buku "Fiqih Tata Negara" karya KH Afifuddin Muhajir di Bondowoso, Jawa Timur, Senin (25/12). Menurut Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo yang juga mantan Katib Syuriah PBNU itu, bila politik tidak dikawal dengan agama, pelakunya akan menghalalkan segala cara dalam berpolitik. Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan tiga peran yang sekurang-kurangnya telah dijalankan oleh organisasi Nahdlatul Ulama dan pesantren. "Karena itu kalau kita menyelamatkan NU, sama dengan menyelamatkan NKRI," kata ulama yang sering menjadi pembicara masalah hukum-hukum agama di forum-forum nasional dan internasional itu.
Source: Republika December 25, 2017 11:26 UTC