Anak-anak juga masih bebas membeli rokok, rokok dijual ketengan, dan lain-lain. Karena itu, kata Jasra, KPAI dan berbagai komunitas serta gerakan pengendalian rokok mendorong PP 109 naik status menjadi Undang-Undang (UU). Menurut Jasra, jika pemerintah Indonesia sulit untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), paling tidak ada Undang-Undang (UU) khusus yang memang mengatur pengendalian rokok. Kemudian dengan payung UU, semangat pengendalian rokok sama dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan UUD 1945. Menurutnya, tanpa UU itu, anak dan remaja yang sedang dalam masa ingin tahu yang tinggi akan terus terpapar iklan rokok.
Source: Suara Pembaruan May 02, 2019 08:41 UTC