Hal itu disampaikan Agung menanggapi wacana revisi Undang-undang KPK sebagai rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. "Sepanjang tidak dalam posisi kemudian menghilangkan kewenangan atau mengurangi kewenangan KPK atau sering istilah publik melemahkan KPK, bisa-bisa saja," kata Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi UU KPK. (Baca: Pimpinan Pansus Angket: Belum Ada Rekomendasi Revisi UU KPK)"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Menurut Kalla, dukungan kepada DPR untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.
Source: Kompas August 24, 2017 07:52 UTC