Tempo/Rezki A.TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menganggap pentingnya DPR dan pemerintah memasukkan aset recovery dan korupsi sektor swasta dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia menganggap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi lebih penting untuk direvisi, daripada Undang-undang KPK yang direvisi. Agus belum merinci kenapa aset recovery dan korupsi sektor swasta perlu dimasukkan ke dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun ia mengapresiasi masyarakat sipil yang menolak rencana revisi Undang-undang KPK. Menurut Agus, penguatan bisa dilakukan dengan tidak merevisi Undang-undang KPK, tetapi memperkuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Source: Koran Tempo April 12, 2017 18:56 UTC