Sebab pembangunan di wilayah tersebut harus melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Aher, dalam Perda KBU mengharuskan perizinan pembangunan melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, apabila tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut tidak sah. "Karena Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota, tidak ada rekomendasi dari kami tidak sah, hati-hati ini berlaku dan kuat," katanya. Perda KBU ini, kata Aher, merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di KBU.
Source: Republika March 25, 2018 07:41 UTC