Ahli: Fungsi Pengawasan DPR terhadap KPK Tak Bisa melalui Hak Angket - News Summed Up

Ahli: Fungsi Pengawasan DPR terhadap KPK Tak Bisa melalui Hak Angket


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang diajukan KPK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi terkait pansus hak angket, Refly Harun, berpendapat, DPR berhak menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK. Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme hak angket dan tidak terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Menurut Refly, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR dapat mengawasi kinerja KPK melalui rapat-rapat kerja komisi. Baca: Ahli Pemerintah Sebut Pansus Angket KPK "Buah dari Pohon Beracun"Dia mencontohkan, rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK yang belum lama ini dilakukan. Ia menekankan, pengawasan DPR tak dapat dilakukan dalam kerangka penggunaan hak angket yang secara filosofis merupakan hak pengawasan terhadap pemerintah.


Source: Kompas October 25, 2017 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */