TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membatalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (revisi KUHP). Menurut Bivitri, masih banyak pasal yang kontroversial dan belum dianalisis implikasinya. Revisi ini dinilai menyisakan sejumlah masalah baru. Menurut Bivitri, KUHP berbeda dengan undang-undang lain. Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHPBivitri berujar, jika perumusan revisi KUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, dapat berbahaya.
Source: Koran Tempo February 04, 2018 03:56 UTC