PN Jaktim seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap HRS. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali. HRS tidak bisa diproses dua kali," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/3). Dia melanjutkan, persidangan HRS di PN Jaktim menilik pada locus delicti, maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu. Baca juga: Menyoal Lokasi Sidang Perkara-Perkara HRSSebelumnya, saat sidang eksepsi kemarin, Munarman juga menganggap bahwa PN Jaktim tidak berwenang dalam kasus di Megamendung.
Source: Republika March 24, 2021 08:02 UTC