Ahok Batal Dipindahkan ke LP Cipinang, Ini Alasannya - News Summed Up

Ahok Batal Dipindahkan ke LP Cipinang, Ini Alasannya


Ahok Batal Dipindahkan ke LP Cipinang, Ini AlasannyaKamis, 22 Juni 2017 | 15:14 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Menurut Noor, permohonan permintaan agar Ahok dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke LP Cipinang didasarkan atas adanya peristiwa sebelumnya, yakni kegaduhan di luar LP. Karena itu, LP Cipinang mengirimkan surat ke Mako Brimob agar penahanan terpidana bekas Gubernur DKI Jakarta itu tetap dilakukan di Rutan Mako Brimob. Baca juga: Ahok Akan Dipindah ke LP Cipinang, Djarot: Jangan ke Sana, RawanAhok divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.


Source: Koran Tempo June 22, 2017 08:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */